jump to navigation

UKM Maret 18, 2010

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar satu miliar rupiah atau kurang.

Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 miliar.

Perusahaan Multinasional Februari 19, 2010

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Pengertian Perusahaan Multinasional :
Perusahaan yang beroperasi melewati batas antar-negara,yang terikat hubungan istimewa, baik karena penyertaan modal saham, pengendalian manajemen, atau penggunaan teknologi; dapat berupa anak perusahaan, cabang perusahaan, agen, dan sebagainya, dengan berbagai tujuan, antara lain untuk memaksimalkan laba setelah pajak (meminimalkan pajak)

sumber : wikipedia

Inflasi 2010 Januari 4, 2010

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Laju Inflasi sepanjang tahun 2009 kemarin disinyalir cukup aman pergerakannya, namun untuk tahun ini tekanannya diperkirakan akan lebih tinggi seiring pemulihan perekonomian global.

Kemungkinan, harga-harga pangan juga komoditas lain, seperti minyak akan meningkat mengikuti permintaan pasar.

Serta, pergerakan nilai tukar yang tahun 2009 lalu relatif stabil, pada 2010 ini diharapkan tidak berfluktuasi tajam agar tidak memberikan tekanan tambahan terhadap inflasi. Dalam hal ini, pemerintah disarankan agar menjaga pasokan pangan sehingga jika ada kenaikan dan tidak akan terjadi inflasi.

Kenaikan harga minyak, juga perlu diantisipasi karena pasti terjadi. Kondisi ini berbeda dengan tahun lalu. Laju inflasi 2009, cukup rendah karena tekanan krisis begitu kuat ditambah harga minyak dan pangan cenderung turun.

Diperkirakan laju inflasi sepanjang tahun 2009 kemarin hanya sekitar tiga persen. Adapun untuk tahun 2010, sebaiknya pemerintah agar lebih memperbaiki masalah pasokan dan distribusi pangan agar harganya tidak  melonjak pada tahun 2010 ini.

good corporate governance November 9, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Good Corporate Governance (GCG) tidak lain adalah pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah system pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC (Balanced Scorecard). BSC (Balanced Scorecard) mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis. Pengukuran kinerja konsep GCG (Good Corporate Governance) berdasarkan kepada lima dasar, yaitu: perlindungan terhadap hak pemegang saham, persamaan perlakuan para pemegang saham, peranan stakeholders yang terkait dengan bisnis, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas dewan komisaris.

Pengukuran kinerja tersebut juga, berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan dengan partner dan stakeholders lainnya. Seperti, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan. , pengukuran kinerja yang berorientasi GCG (Good Corporate Governance) dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC (Balanced Scorecard). Good Corporate Governance memberikan kontribusi dapat dijadikan alternatif penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena, walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan.

Rekening Koran Oktober 25, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Rekening yang dipergunakan untuk mencatat utang piutang antara dua orang atau badan usaha yang diperhitungkan secara terus menerus, bentuk skontro adalah yang lazim dipergunakan, jumlah piutang ditulis dalam lajur debet dan jumlah utang ditulis dalam lajur kredit (current account).

Rekening Koran timbul karena adanya setoran dana dari perusahaan dan penguangan cek yang dikealuarkan perusahaan kepada pihak bank. Rekening Koran bersifat lancer dalam artian dapat ditarik sewaktu-waktu sehingga saldonya sering berubah-ubah. Bank biasanya maengirimkan rekening Koran sebagai laporankepada nasabah giro untuk mutasi kas setiap bulan.

Rekening Koran memuat informasi mengenai :
1. Saldo simpanan perusahaan yang bersangkutan
2. Setoran-setoran perusahaan baik dalam baentuk uang tunai maupun cek dan dicatat sebagai mutasi kredit
3. Cek-cek yang ditarik perusahaan dicatat sebagai mutasi debet

Bukan objek pajak penghasilan Oktober 21, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah,
3. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,
4. Warisan,
5. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan,
6. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus,
7. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa,
8. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah dua puluh lima persen dari jumlah modal yang disetor,
9. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan,
10.  Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,
11.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
12.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,
13.  Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia,
14.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai peraturan,
15.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,

Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

Objek pajak penghasilan Oktober 21, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,
3.  Laba usaha,
4.  Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
a.Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal,
b.Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya,
c.Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan,
e. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
2. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,
3. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
4.  Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
5.  Royalti atau imbalan atas penggunaan hak sewa,
6.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,
7.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah,
8.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing,
9.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva,
10. Premi asuransi,
11. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
12. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,
13. Penghasilan dari usaha berbasis syariah,
14. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
15. Surplus Bank Indonesia.

Pajak adalah… Oktober 21, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan :

Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan sesuai dengan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung.

Ciri-ciri pajak Oktober 5, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat diketahui ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut :

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) secara langsung.
  3. Diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

pajak penghasilan September 14, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
add a comment

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan / jabatan, jasa, kegiatan.