jump to navigation

pajak September 14, 2009

Posted by luqman hakim in ekonomi.
trackback

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH dalam bukunya dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan” (1990:5) mendefinisikan pajak sebagai “iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”.

Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, “pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.” (Web Petra Christian University Library)

Menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan :

Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan sesuai dengan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar